Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda
