Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program magister, doktoral, dan profesi;
d. tarif dana pengembangan institusi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
