Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda