Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku untuk mahasiswa angkatan tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama.
(3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2023/2024.
Koreksi Anda
