Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17-PMK-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif poliklinik;
e. tarif laboratorium dan bengkel;
f. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
g. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
h. tarif pengembangan bahasa;
i. tarif perpustakaan;
j. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
k. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
