Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN adalah bantuan biaya pengangkutan beras untuk Pegawai ASN dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.