Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kontrak penyaluran beras untuk pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras pegawai negeri sipil yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
