Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
(2) Dalam rangka pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN menyampaikan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a. tanda bukti pengiriman (delivery order) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN; dan
b. rekapitulasi berita acara penyaluran beras.
(4) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan
Surat Perintah Pembayaran dan menyampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
(6) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
