Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi
Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan alokasi anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun menggunakan standar biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(3) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya.
(4) Tata cara pengalokasian anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua.
Koreksi Anda
