Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda