Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua. (2) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Penetapan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal: a. Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda