Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut JDIH Kemhan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pertahanan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang pertahanan secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Abstrak Peraturan Perundang-undangan adalah uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya atau dibuatnya suatu peraturan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan, dan ringkasan materi atau pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
5. Aplikasi JDIH adalah kumpulan halaman yang menampilkan data informasi baik berupa teks, gambar, data animasi, suara video yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk suatu rangkaian bangunan dan terhubung antara halaman satu dengan halaman lainnya.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan
sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
7. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(1) Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. teknis pengolahan dokumen peraturan;
b. teknis pengolahan monografi hukum;
c. teknis pengolahan artikel; dan
d. teknis pengolahan putusan pengadilan/ yurisprudensi.
(2) Teknis pengolahan dokumen peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal.
(3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri Pertahanan.
(4) Peraturan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Peraturan Sekretaris Jenderal;
b. Peraturan Inspektur Jenderal;
c. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik INDONESIA;
d. Peraturan Direktur Jenderal; dan
e. Peraturan Kepala Badan.
(5) Teknis pengolahan monografi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap monografi hukum.
(6) Monografi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. buku hukum;
b. buku hukum lainnya;
c. himpunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
d. laporan penelitian hukum;
e. hasil seminar hukum;
f. naskah akademik Rancangan UNDANG-UNDANG;
g. karya lepas berupa makalah/kertas kerja bidang hukum; dan
h. kumpulan guntingan pers/kliping bidang hukum.
(7) Teknis pengolahan artikel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap artikel hukum bidang pertahanan.
(8) Artikel hukum bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
a. artikel dari jurnal;
b. artikel majalah; dan
c. kumpulan guntingan pers/kliping bidang hukum, yang dilanggan, dijilid dan tersimpan di perpustakaan.
(9) Teknis pengolahan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap putusan pengadilan/yurisprudensi.
(10) Putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa himpunan putusan pengadilan/yurispudensi.
(11) Teknis pengolahan dokumen peraturan, teknis pengolahan monografi hukum, teknis pengolahan artikel, dan teknis pengolahan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.