Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di lingkungan Kemhan berpedoman pada standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
(2) Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan;
b. standar pengolahan dokumen dan informasi hukum;
dan
c. standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH Kemhan.
Koreksi Anda
