Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. teknis pengolahan dokumen peraturan;
b. teknis pengolahan monografi hukum;
c. teknis pengolahan artikel; dan
d. teknis pengolahan putusan pengadilan/ yurisprudensi.
(2) Teknis pengolahan dokumen peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal.
(3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri Pertahanan.
(4) Peraturan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Peraturan Sekretaris Jenderal;
b. Peraturan Inspektur Jenderal;
c. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik INDONESIA;
d. Peraturan Direktur Jenderal; dan
e. Peraturan Kepala Badan.
(5) Teknis pengolahan monografi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap monografi hukum.
(6) Monografi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. buku hukum;
b. buku hukum lainnya;
c. himpunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
d. laporan penelitian hukum;
e. hasil seminar hukum;
f. naskah akademik Rancangan UNDANG-UNDANG;
g. karya lepas berupa makalah/kertas kerja bidang hukum; dan
h. kumpulan guntingan pers/kliping bidang hukum.
(7) Teknis pengolahan artikel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap artikel hukum bidang pertahanan.
(8) Artikel hukum bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
a. artikel dari jurnal;
b. artikel majalah; dan
c. kumpulan guntingan pers/kliping bidang hukum, yang dilanggan, dijilid dan tersimpan di perpustakaan.
(9) Teknis pengolahan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap putusan pengadilan/yurisprudensi.
(10) Putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa himpunan putusan pengadilan/yurispudensi.
(11) Teknis pengolahan dokumen peraturan, teknis pengolahan monografi hukum, teknis pengolahan artikel, dan teknis pengolahan putusan pengadilan/yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
