Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut JDIH Kemhan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pertahanan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang pertahanan secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 3. Abstrak Peraturan Perundang-undangan adalah uraian ringkas mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya atau dibuatnya suatu peraturan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan, dan ringkasan materi atau pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan. 4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 5. Aplikasi JDIH adalah kumpulan halaman yang menampilkan data informasi baik berupa teks, gambar, data animasi, suara video yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk suatu rangkaian bangunan dan terhubung antara halaman satu dengan halaman lainnya. 6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 7. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda