Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c sebagai:
a. salah satu pedoman untuk memudahkan para pengelola JDIH Kemhan dalam pembuatan laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan JDIH Kemhan; dan
b. bahan evaluasi pembinaan pusat JDIHN dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemhan.
(2) Penyusunan laporan evaluasi pengelolaan JDIH Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum;
d. teknis pengolahan;
e. sarana dan prasarana;
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
g. kegiatan pengelolaan JDIH; dan
h. permasalahan dan kendala yang dihadapi.
(3) Laporan evaluasi pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Anggota JDIH Kemhan melaporkan hasil evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Pusat JDIH Kemhan secara berkala.
(5) Pusat JDIH Kemhan melaporkan hasil Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
