Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri Pertahanan. (2) Standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: a. karakteristik; b. jenis Peraturan Perundang-undangan; dan c. teknis pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan. (3) Standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai contoh standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda