Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri Pertahanan.
(2) Standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
a. karakteristik;
b. jenis Peraturan Perundang-undangan; dan
c. teknis pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan.
(3) Standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai contoh standar pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
