Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
PI BARU
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI
Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN PI dan LS
Impor Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari
5007.10 - Kain dari sutra noil:
1. 5007.10.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
2. 5007.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
5007.20 - Kain lainnya, mengandung 85 % atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil :
3. 5007.20.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
4. 5007.20.90 -- Lain-lain MTR
√ √
5007.90 - Kain lainnya:
5. 5007.90.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
6. 5007.90.90 -- Lain-lain MTR
√ √
52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Tidak dikelantang:
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U):
Perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari Persetujuan Impor dan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku
7. 5208.11.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
8. 5208.12.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
9. 5208.13.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
10. 5208.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dikelantang:
11. 5208.21.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
12. 5208.22.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
13. 5208.23.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
14. 5208.29.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
5208.31 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
15. 5208.31.10 --- Voile MTR
√ √
16. 5208.31.90 --- Lain-lain MTR
√ √
17. 5208.32.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR
√ √
18. 5208.33.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
19. 5208.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
5208.41 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
20. 5208.41.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
21. 5208.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5208.42 -- Tenunan polos, beratnya lebih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 100 g/m2:
Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku
22. 5208.42.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
23. 5208.42.90 --- Lain-lain MTR
√ √
24. 5208.43.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
25. 5208.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
26. 5208.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:
27. 5208.52.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5208.59 -- Kain lainnya:
28. 5208.59.20 --- Lain-lain, kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
29. 5208.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
5209.11 -- Tenunan polos:
30. 5209.11.10 --- Duck dan kanvas MTR
√ √
31. 5209.11.90 --- Lain-lain MTR
√ √
32. 5209.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
33. 5209.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dikelantang:
34. 5209.21.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
35. 5209.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
36. 5209.29.00 -- Kain lainnya MTR Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
√ √
- Dicelup:
37. 5209.31.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
38. 5209.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
39. 5209.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
40. 5209.41.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
41. 5209.42.00 -- Denim MTR
√ √
42. 5209.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
43. 5209.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
5209.51 -- Tenunan polos:
44. 5209.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
45. 5209.52.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5209.59 -- Kain lainnya:
46. 5209.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
47. 5210.11.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
48. 5210.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dikelantang:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
49. 5210.21.00 -- Tenunan polos MTR (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau
√ √
50. 5210.29.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
51. 5210.31.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
52. 5210.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
53. 5210.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
5210.41 -- Tenunan polos:
54. 5210.41.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
55. 5210.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
56. 5210.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
5210.51 -- Tenunan polos:
57. 5210.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5210.59 -- Kain lainnya:
58. 5210.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Tidak dikelantang:
59. 5211.11.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
60. 5211.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
61. 5211.19.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
62. 5211.20.00 - Dikelantang MTR
√ √
- Dicelup:
63. 5211.31.00 -- Tenunan polos MTR
√ √
64. 5211.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border termasuk kepar silang tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal importir telah memiliki PI TPT (API-P atau API-U) yang masih berlaku, penerbitan baru PI Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya akan mencabut PI TPT (API-P atau API-U).
65. 5211.39.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
5211.41 -- Tenunan polos:
66. 5211.41.10 --- Tenun ikat MTR
√ √
67. 5211.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
68. 5211.42.00 -- Denim MTR
√ √
69. 5211.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR
√ √
70. 5211.49.00 -- Kain lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
5211.51 -- Tenunan polos:
71. 5211.51.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
72. 5211.52.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5211.59 -- Kain lainnya:
73. 5211.59.90 --- Lain-lain MTR
√ √
52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
- Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2:
74. 5212.11.00 -- Tidak dikelantang MTR
√ √
75. 5212.12.00 -- Dikelantang MTR
√ √
76. 5212.13.00 -- Dicelup MTR
√ √
77. 5212.14.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
5212.15 -- Dicetak:
78. 5212.15.90 --- Lain-lain MTR
√ √
- Beratnya lebih dari 200 g/m2:
79. 5212.21.00 -- Tidak dikelantang MTR
√ √
80. 5212.22.00 -- Dikelantang MTR
√ √
81. 5212.23.00 -- Dicelup MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
82. 5212.24.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
5212.25 -- Dicetak:
83. 5212.25.90 --- Lain-lain MTR
√ √
53.09 Kain tenunan dari lena.
- Mengandung lena 85 % atau lebih menurut beratnya:
84. 5309.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
85. 5309.19.00 -- Lain-Lain MTR
√ √
- Mengandung lena kurang dari 85 % menurut beratnya:
86. 5309.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
87. 5309.29.00 -- Lain-Lain MTR
√ √
53.10 Kain tenunan dari serat jute atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03.
5310.10 - Tidak dikelantang:
88. 5310.10.10 -- Polos MTR
√ √
89. 5310.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
90. 5310.90.00 - Lain-Lain MTR
√ √
53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.
91. 5311.00.90 - Lain-lain MTR
√
54.07 Kain tenunan dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.04.
5407.10 - Kain tenunan diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poliester:
92. 5407.10.20 -- Kain tenunan untuk ban;
conveyor duck MTR
√ √
-- Lain-lain:
93. 5407.10.91 --- Tidak dikelantang MTR
√ √
94. 5407.10.99 --- Lain-lain MTR
√ √
95. 5407.20.00 - Kain tenunan diperoleh dari strip atau sejenisnya MTR
√ √
96. 5407.30.00 - Kain yang dirinci dalam Catatan 9 pada Bagian XI MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya:
5407.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
97. 5407.41.10 --- Kain tenunan nilon mesh dari benang filamen tidak dipilin cocok digunakan sebagai bahan penguat terpal MTR
√ √
98. 5407.41.90 --- Lain-lain MTR
√ √
99. 5407.42.00 -- Dicelup MTR
√ √
100. 5407.43.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
101. 5407.44.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:
102. 5407.51.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
103. 5407.52.00 -- Dicelup MTR
√ √
104. 5407.53.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
105. 5407.54.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester 85 % atau lebih menurut beratnya:
5407.61 -- Mengandung filamen poliester bukan tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya:
106. 5407.61.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
107. 5407.61.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5407.69 -- Lain-lain:
108. 5407.69.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
109. 5407.69.90 --- Lain-lain MTR
√ √
- Kain tenun lainnya, mengandung filamen sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya:
110. 5407.71.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
111. 5407.72.00 -- Dicelup MTR
√ √
112. 5407.73.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
113. 5407.74.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen sintetik kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:
114. 5407.81.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
115. 5407.82.00 -- Dicelup MTR
√ √
116. 5407.83.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
117. 5407.84.00 -- Dicetak MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kain tenunan lainnya:
118. 5407.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
119. 5407.92.00 -- Dicelup MTR
√ √
120. 5407.93.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
121. 5407.94.00 -- Dicetak MTR
√ √
54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05.
5408.10 - Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose:
122. 5408.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya :
123. 5408.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
124. 5408.22.00 -- Dicelup MTR
√ √
125. 5408.23.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya:
126. 5408.24.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya :
127. 5408.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
128. 5408.32.00 -- Dicelup MTR
√ √
129. 5408.33.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Kain tenunan lainnya:
130. 5408.34.00 -- Dicetak MTR
√ √
55.09 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
- Mengandung serat stapel dari nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya :
131. 5509.11.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
132. 5509.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Mengandung serat stapel dari poliester 85 % atau lebih menurut beratnya :
133. 5509.21.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
134. 5509.22.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Mengandung serat stapel dari akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya :
135. 5509.31.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
136. 5509.32.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Benang lainnya, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya :
137. 5509.41.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
138. 5509.42.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
- Benang lainnya, dari serat stapel poliester :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
139. 5509.51.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan serat stapel artifisial KGM
√ √
5509.52 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus :
140. 5509.52.10 --- Benang tunggal KGM
√ √
141. 5509.52.90 --- Lain-lain KGM
√ √
142. 5509.53.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM
√ √
143. 5509.59.00 -- Lain-lain KGM
√ √
- Benang lainnya, dari serat stapel akrilik atau modakrilik :
144. 5509.61.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
145. 5509.62.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM
√ √
146. 5509.69.00 -- Lain-lain KGM
√ √
- Benang lainnya :
147. 5509.91.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
148. 5509.92.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM
√ √
149. 5509.99.00 -- Lain-lain KGM
√ √
55.10 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel artifisial, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
- Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya :
150. 5510.11.00 -- Benang tunggal KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
151. 5510.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM
√ √
152. 5510.20.00 - Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
153. 5510.30.00 - Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas KGM
√ √
154. 5510.90.00 - Benang lainnya KGM
√ √
55.12 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya.
- Mengandung serat stapel poliester 85 % atau lebih menurut beratnya:
155. 5512.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
156. 5512.19.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Mengandung serat stapel akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya:
157. 5512.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
158. 5512.29.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Lain-lain:
159. 5512.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
160. 5512.99.00 -- Lain-lain MTR
√ √
55.13 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat tidak melebihi 170 g/m2.
- Tidak dikelantang atau dikelantang:
161. 5513.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
162. 5513.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
163. 5513.13.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
164. 5513.19.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
165. 5513.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
166. 5513.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
167. 5513.29.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dari benang aneka warna:
168. 5513.31.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
169. 5513.39.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dicetak:
170. 5513.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
171. 5513.49.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
55.14 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan kapas, dengan berat melebihi 170 g/m2.
- Tidak dikelantang atau dikelantang:
172. 5514.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
173. 5514.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
174. 5514.19.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
- Dicelup:
175. 5514.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
176. 5514.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
177. 5514.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
178. 5514.29.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
179. 5514.30.00 - Dari benang aneka warna MTR
√ √
- Dicetak:
180. 5514.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR
√ √
181. 5514.42.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR
√ √
182. 5514.43.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR
√ √
183. 5514.49.00 -- Kain tenunan lainnya MTR
√ √
55.15 Kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik.
- Dari serat stapel poliester:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
184. 5515.11.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel rayon viskose MTR
√ √
185. 5515.12.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√ √
186. 5515.13.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
187. 5515.19.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Dari serat staple akrilik atau modakrilik:
188. 5515.21.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√ √
189. 5515.22.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
190. 5515.29.00 -- Lain-lain MTR
√ √
- Kain tenunan lainnya:
191. 5515.91.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√ √
5515.99 -- Lain-lain:
192. 5515.99.10 --- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
193. 5515.99.90 --- Lain-lain MTR
√ √
55.16 Kain tenunan dari serat stapel artifisial.
- Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
194. 5516.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
195. 5516.12.00 -- Dicelup MTR
√ √
196. 5516.13.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
197. 5516.14.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan:
198. 5516.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
199. 5516.22.00 -- Dicelup MTR
√ √
200. 5516.23.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
201. 5516.24.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus:
202. 5516.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
203. 5516.32.00 -- Dicelup MTR
√ √
204. 5516.33.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
205. 5516.34.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas:
206. 5516.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
207. 5516.42.00 -- Dicelup MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
208. 5516.43.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
209. 5516.44.00 -- Dicetak MTR
√ √
- Lain-lain:
210. 5516.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR
√ √
211. 5516.92.00 -- Dicelup MTR
√ √
212. 5516.93.00 -- Dari benang aneka warna MTR
√ √
213. 5516.94.00 -- Dicetak MTR
√ √
57.01 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi maupun belum.
5701.10 - Dari wol atau bulu hewan halus:
214. 5701.10.10 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
215. 5701.10.90 -- Lain-lain MTK
√ √
5701.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari kapas:
216. 5701.90.11 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
217. 5701.90.19 --- Lain-lain MTK
√ √
218. 5701.90.20 -- Dari serat jute MTK
√ √
-- Lain-lain:
219. 5701.90.91 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
220. 5701.90.99 --- Lain-lain MTK
√ √
57.02
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan yang semacam itu.
221. 5702.10.00 - "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu MTK
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
222. 5702.20.00 - Penutup lantai dari serat kelapa (coir) MTK
√ √
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, belum jadi:
223. 5702.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus MTK
√ √
224. 5702.32.00 -- Dari bahan tekstil buatan MTK
√ √
5702.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
225. 5702.39.10 --- Dari kapas MTK
√ √
226. 5702.39.20 --- Dari serat jute MTK
√ √
227. 5702.39.90 --- Lain-lain MTK
√ √
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi:
5702.41 -- Dari wol atau bulu hewan halus:
228. 5702.41.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
229. 5702.41.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.42 -- Dari bahan tekstil buatan:
230. 5702.42.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
231. 5702.42.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
232. 5702.49.11 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
233. 5702.49.19 ---- Lain-lain MTK
√ √
234. 5702.49.20 --- Dari serat jute MTK
√ √
--- Lain-lain:
235. 5702.49.91 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
236. 5702.49.99 ---- Lain-lain MTK
√ √
5702.50 - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, belum jadi:
237. 5702.50.10 -- Dari kapas MTK
√ √
238. 5702.50.20 -- Dari serat jute MTK
√ √
239. 5702.50.90 -- Lain-lain MTK
√ √
- Lainnya, bukan dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border konstruksi bulu, sudah jadi:
5702.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus:
240. 5702.91.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
241. 5702.91.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.92 -- Dari bahan tekstil buatan:
242. 5702.92.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
243. 5702.92.90 --- Lain-lain MTK
√ √
5702.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
244. 5702.99.11 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
245. 5702.99.19 ---- Lain-lain MTK
√ √
246. 5702.99.20 --- Dari serat jute MTK
√ √
--- Lain-lain:
247. 5702.99.91 ---- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
248. 5702.99.99 ---- Lain-lain MTK
√ √
57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum.
5703.10 - Dari wol atau bulu hewan halus:
249. 5703.10.10 -- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
250. 5703.10.20 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
251. 5703.10.30 -- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
252. 5703.10.90 -- Lain-lain MTK
√ √
- Dari nilon atau poliamida lainnya:
253. 5703.21.00 -- Turf MTK
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5703.29 -- Lain-lain :
254. 5703.29.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
255. 5703.29.90 --- Lain-Lain MTK
√ √
- Dari bahan tekstil buatan lainnya:
256. 5703.31.00 -- Turf MTK
√ √
5703.39 -- Lain-lain :
257. 5703.39.10 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
258. 5703.39.90 --- Lain-Lain MTK
√ √
5703.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari kapas:
259. 5703.90.11 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
260. 5703.90.19 --- Lain-lain MTK
√ √
-- Dari serat jute:
261. 5703.90.21 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
262. 5703.90.22 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
263. 5703.90.29 --- Lain-lain MTK
√ √
-- Lain-lain:
264. 5703.90.91 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
265. 5703.90.92 --- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
266. 5703.90.93 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
267. 5703.90.99 --- Lain-lain MTK
√ √
57.04 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum.
268. 5704.10.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2 MTK
√ √
269. 5704.20.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi tidak melebihi 1 m2 MTK
√ √
270. 5704.90.00 - Lain-lain MTK
√ √
57.05 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum.
- Dari kapas:
271. 5705.00.11 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
272. 5705.00.19 -- Lain-lain MTK
√ √
- Dari serat jute:
273. 5705.00.21 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos
87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
274. 5705.00.29 -- Lain-lain MTK
√ √
- Lain-lain:
275. 5705.00.91 -- Babut untuk sembahyang MTK
√ √
276. 5705.00.92 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos
87.02, 87.03 atau 87.04 MTK
√ √
277. 5705.00.99 -- Lain-lain MTK
√ √
58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dari pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
58.02 atau 58.06.
5801.10 - Dari wol atau bulu hewan halus:
278. 5801.10.10 -- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
279. 5801.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
- Dari kapas:
5801.21 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:
280. 5801.21.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
281. 5801.21.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.22 -- Kain corduroy dipotong:
282. 5801.22.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
283. 5801.22.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.23 -- Kain bulu pakan lainnya:
284. 5801.23.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
285. 5801.23.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.26 -- Kain chenille:
286. 5801.26.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
287. 5801.26.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.27 -- Kain bulu lusi:
288. 5801.27.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
289. 5801.27.90 --- Lain-lain MTR
√ √
- Dari serat buatan:
5801.31 -- Kain bulu pakan tidak dipotong:
290. 5801.31.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
291. 5801.31.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.32 -- Kain corduroy dipotong:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
292. 5801.32.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
293. 5801.32.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.33 -- Kain bulu pakan lainnya:
294. 5801.33.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
295. 5801.33.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.36 -- Kain chenille:
296. 5801.36.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
297. 5801.36.90 --- Lain-lain MTR
√ √
5801.37 -- Kain bulu lusi:
--- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi :
298. 5801.37.11 ---- Dengan bulu dipotong MTR
√ √
299. 5801.37.12 ---- Dengan bulu tidak dipotong MTR
√ √
--- Lain-lain :
300. 5801.37.91 ---- Dengan bulu dipotong MTR
√ √
301. 5801.37.92 ---- Dengan bulu tidak dipotong MTR
√ √
5801.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari sutra:
302. 5801.90.11 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
303. 5801.90.19 --- Lain-lain MTR
√ √
-- Lain-lain:
304. 5801.90.91 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR
√ √
305. 5801.90.99 --- Lain-lain MTR
√ √
58.02 Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari pos 58.06; kain tekstil berumbai, selain produk dari pos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
57.03.
- Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari kapas:
306. 5802.10.10 - - Tidak dikelantang MTR
√ √
307. 5802.10.90 - - Lain-lain MTR
√ √
5802.20 - Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari bahan tekstil lainnya:
308. 5802.20.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus MTR
√ √
309. 5802.20.90 -- Lain-lain MTR
√ √
5802.30 - Kain tekstil berumbai:
310. 5802.30.10 -- Diresapi, dilapisi atau ditutupi MTR
√ √
311. 5802.30.20 -- Tenunan, dari kapas atau serat buatan MTR
√ √
312. 5802.30.30 -- Tenunan, dari bahan lain MTR
√ √
313. 5802.30.90 -- Lain-lain MTR
√ √
58.04 Kain tule dan kain jaring lainnya, tidak termasuk kain tenunan, rajutan atau kaitan; renda dalam lembaran, strip atau motif, selain kain dari pos 60.02 sampai dengan 60.06.
5804.10 - Kain tule dan kain jaring lainnya:
-- Dari sutra:
314. 5804.10.11 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
315. 5804.10.19 --- Lain-lain KGM
√ √
-- Dari kapas:
316. 5804.10.21 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
317. 5804.10.29 --- Lain-lain KGM
√ √
-- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
318. 5804.10.91 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
319. 5804.10.99 --- Lain-lain KGM
√ √
- Renda dibuat secara mekanik:
5804.21 -- Dari serat buatan:
320. 5804.21.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
321. 5804.21.90 --- Lain-lain KGM
√ √
5804.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
322. 5804.29.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM
√ √
323. 5804.29.90 --- Lain-lain KGM
√ √
324. 5804.30.00 - Renda buatan tangan KGM
√ √
58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum.
325. 5805.00.10 - Dari kapas MTR
√ √
326. 5805.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc).
5806.10 - Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille:
327. 5806.10.10 -- Dari sutra KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
328. 5806.10.20 -- Dari kapas KGM
√ √
329. 5806.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
5806.20 - Kain tenunan lainnya, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya:
330. 5806.20.10 -- Pita dari jenis yang digunakan untuk membungkus grip atau handle peralatan olahraga KGM
√ √
331. 5806.20.90 -- Lain-lain KGM
√ √
- Kain tenunan lainnya:
5806.31 -- Dari kapas:
332. 5806.31.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu KGM
√ √
333. 5806.31.20 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM
√ √
334. 5806.31.30 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM
√ √
335. 5806.31.90 --- Lain-lain KGM
√ √
5806.32 -- Dari serat buatan:
336. 5806.32.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman KGM
√ √
337. 5806.32.40 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM
√ √
338. 5806.32.50 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan lebar tidak melebihi 12 mm
339. 5806.32.90 --- Lain-lain KGM
√ √
5806.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
340. 5806.39.10 --- Dari sutra KGM
√ √
--- Lain-lain:
341. 5806.39.91 ---- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM
√ √
342. 5806.39.92 ----- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu KGM
√ √
343. 5806.39.93 ---- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM
√ √
344. 5806.39.99 ---- Lain-lain KGM
√ √
58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam lembaran, strip atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, tidak disulam.
345. 5807.10.00 - Tenunan KGM
√ √
5807.90 - Lain-lain:
346. 5807.90.10 -- Dari kain bukan tenunan KGM
√ √
347. 5807.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
58.08 Kain jalinan dalam lembaran;
kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan; jumbai, pompon dan barang semacam itu.
5808.10 - Kain jalinan dalam lembaran:
348. 5808.10.10 -- Dikombinasi dengan benang karet KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
349. 5808.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
5808.90 - Lain-lain:
350. 5808.90.10 -- Dikombinasi dengan benang karet KGM
√ √
351. 5808.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
352. 5809.00.00 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang berlogam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
MTR
√ √
58.10 Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif.
353. 5810.10.00 - Kain sulaman tanpa terlihat alasnya MTR
√ √
- Kain sulaman lainnya:
354. 5810.91.00 -- Dari kapas MTR
√ √
355. 5810.92.00 -- Dari serat buatan MTR
√ √
356. 5810.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya MTR
√ √
58.11 Quilted textile products dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan bahan tekstil disatukan dengan padding dengan cara dijahit atau secara lain, selain kain sulaman dari pos
58.10.
357. 5811.00.10 - Dari wol atau bulu hewan halus atau kasar MTR
√ √
358. 5811.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
59.01 Kain tekstil dilapisi dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit luar buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu dari jenis yang digunakan untuk dasar topi.
5901.90 - Lain-lain:
359. 5901.90.10 -- Kain kalkir MTR
√ √
360. 5901.90.20 -- Kanvas lukis siap pakai MTR
√ √
361. 5901.90.90 -- Lain-lain MTR
√ √
59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose.
5902.10 - Dari nilon atau poliamida lainnya:
-- Kain chafer, berkaret:
362. 5902.10.11 --- dari benang nilon-6 MTR
√ √
363. 5902.10.19 --- Lain-lain MTR
√ √
-- Lain-lain:
364. 5902.10.91 --- Dari benang nilon-6 MTR
√ √
365. 5902.10.99 --- Lain-lain MTR
√ √
5902.20 - Dari poliester:
366. 5902.20.20 -- Kain chafer, berkaret MTR
√ √
-- Lain-lain:
367. 5902.20.91 --- Mengandung kapas MTR
√ √
368. 5902.90.00 - Lain-lain MTR
√ √
59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5903.10 - Dengan poli (vinil klorida):
369. 5903.10.10 -- Interlining MTR
√ √
370. 5903.10.90 -- Lain-lain MTR
√ √
371. 5903.20.00 - Dengan poliuretan MTR
√ √
5903.90 - Lain-lain:
372. 5903.90.10 -- Kain jenis kanvas diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan nilon atau poliamida lainnya MTR
√ √
373. 5903.90.90 -- Lain-lain MTR
√ √
59.06 Kain tekstil berkaret, selain yang dimaksud dalam pos 59.02.
- Lain-lain :
374. 5906.91.00 -- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
59.07 Kain tekstil diresapi, dilapisi atau ditutupi secara lain; kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya.
375. 5907.00.10 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan minyak atau preparat dengan dasar minyak MTR
√ √
376. 5907.00.30 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan bahan kimia tahan api MTR
√ √
377. 5907.00.40 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan flock beludru, seluruh permukaannya ditutupi dengan flock tekstil MTR
√ √
378. 5907.00.50 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan malam, ter, bitumen atau produk semacam itu MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
379. 5907.00.60 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat lainnya MTR
√ √
380. 5907.00.90 - Lain-lain MTR
√ √
59.11 Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini.
381. 5911.10.00 - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam) MTR
√ √
382. 5911.20.00 - Kain ayak, sudah jadi maupun belum MTR
√ √
383. 5911.40.00 - Kain filtering atau straining dari jenis yang digunakan dalam penyaringan minyak atau sejenisnya, termasuk yang terbuat dari rambut manusia MTR
√ √
60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, rajutan atau kaitan.
384. 6001.10.00 - Kain "berbulu panjang" KGM
√ √
- Kain bulu bergelung:
385. 6001.21.00 -- Dari kapas KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
386. 6001.22.00 -- Dari serat buatan KGM
√ √
387. 6001.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM
√ √
- Lain-lain:
388. 6001.91.00 -- Dari kapas KGM
√ √
6001.92 -- Dari serat buatan:
389. 6001.92.20 --- Kain berbulu dari serat stapel poliester 100 %, dengan lebar tidak kurang dari 63,5 mm tetapi tidak lebih dari 76,2 mm, cocok untuk digunakan dalam pembuatan rol cat KGM
√ √
390. 6001.92.30 --- Mengandung benang elastomer atau benang karet KGM
√ √
391. 6001.92.90 --- Lain-lain KGM
√ √
392. 6001.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM
√ √
60.02 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01.
393. 6002.40.00 - Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet KGM
√ √
394. 6002.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
60.03 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, selain yang dimaksud dalam pos
60.01 atau 60.02.
395. 6003.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
396. 6003.20.00 - Dari kapas KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
397. 6003.30.00 - Dari serat sintetik KGM
√ √
398. 6003.40.00 - Dari serat artifisial KGM
√ √
399. 6003.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
60.04 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01.
6004.10 - Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet:
400. 6004.10.10 -- Mengandung benang elastomer tidak lebih dari 20 % menurut beratnya KGM
√ √
401. 6004.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
402. 6004.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
60.05 Kain rajut lusi (termasuk kain yang dibuat dengan mesin rajut galon), selain yang dimaksud dalam pos 60.01 sampai dengan
60.04.
- Dari kapas:
403. 6005.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM
√ √
404. 6005.22.00 -- Dicelup KGM
√ √
405. 6005.23.00 -- Dari benang aneka warna KGM
√ √
406. 6005.24.00 -- Dicetak KGM
√ √
- Dari serat sintetik:
407. 6005.35.00 -- Kain yang dirinci dalam catatan subpos 1 pada bab ini KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6005.36 -- Lain-lain, tidak dikelantang atau dikelantang:
408. 6005.36.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
409. 6005.36.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6005.37 -- Lain-lain, dicelup:
410. 6005.37.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
411. 6005.37.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6005.38 -- Lain-lain, dari benang aneka warna:
412. 6005.38.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
413. 6005.38.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6005.39 -- Lain-lain, dicetak:
414. 6005.39.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM
√ √
415. 6005.39.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Dari serat artifisial:
416. 6005.41.00 -- Tidak dikelantang atau KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikelantang
417. 6005.42.00 -- Dicelup KGM
√ √
418. 6005.43.00 -- Dari benang aneka warna KGM
√ √
419. 6005.44.00 -- Dicetak KGM
√ √
6005.90 - Lain-lain:
420. 6005.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
421. 6005.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
60.06 Kain rajutan atau kaitan lainnya.
422. 6006.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus KGM
√ √
- Dari kapas:
423. 6006.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM
√ √
424. 6006.22.00 -- Dicelup KGM
√ √
425. 6006.23.00 -- Dari benang aneka warna KGM
√ √
426. 6006.24.00 -- Dicetak KGM
√ √
- Dari serat sintetik:
6006.31 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
427. 6006.31.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik KGM
√ √
428. 6006.31.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
429. 6006.31.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.32 -- Dicelup:
430. 6006.32.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik KGM
√ √
431. 6006.32.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
432. 6006.32.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.33 -- Dari benang aneka warna:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
433. 6006.33.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
434. 6006.33.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.34 -- Dicetak:
435. 6006.34.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
436. 6006.34.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Dari serat artifisial:
6006.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang:
437. 6006.41.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
438. 6006.41.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.42 -- Dicelup:
439. 6006.42.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
440. 6006.42.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.43 -- Dari benang aneka warna:
441. 6006.43.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
442. 6006.43.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6006.44 -- Dicetak:
443. 6006.44.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM
√ √
444. 6006.44.90 --- Lain-lain KGM
√ √
445. 6006.90.00 - Lain-lain KGM
√ √
54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
- Benang tekstur:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
446. 5402.32.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya lebih dari 50 teks KGM
√
5402.33 -- Dari poliester :
447. 5402.33.10 --- Dari warna selain putih KGM
√
448. 5402.33.90 --- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:
449. 5402.45.00 -- Lain-lain, dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
5402.46 -- Lain-lain, dari poliester, diorientasi sebagian :
450. 5402.46.10 --- Dari warna selain putih KGM
√
451. 5402.46.90 --- Lain-lain KGM
√
5402.47 -- Lain-lain, dari poliester :
452. 5402.47.10 --- Dari warna selain putih KGM
√
453. 5402.47.90 --- Lain-lain KGM
√
55.01 Tow filamen sintetik.
454. 5501.20.00 - Dari poliester KGM
√
55.03 Serat stapel sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal.
5503.20 - Dari poliester :
455. 5503.20.10 -- Dari warna selain putih KGM
√
456. 5503.20.90 -- Lain-lain KGM
√
55.04 Serat stapel artifisial, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal.
457. 5504.10.00 - Dari rayon viscose KGM
√
55.06 Serat stapel sintetik, digaruk, disisir, atau diproses secara lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk dipintal.
458. 5506.10.00 - Dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
459. 5506.20.00 - Dari poliester KGM
√
460. 5506.30.00 - Akrilik atau modakrilik KGM
√
461. 5506.40.00 - Dari polipropilena KGM
√
462. 5506.90.00 - Lain-lain KGM
√
51.11 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus digaruk.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:
463. 5111.11.00 -- Dengan berat tidak melebihi 300 g/m2 MTR
√
464. 5111.19.00 -- Lain-lain MTR
√
465. 5111.20.00 - Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR
√
466. 5111.30.00 - Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan MTR
√
467. 5111.90.00 - Lain-lain MTR
√
51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:
5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2 :
468. 5112.11.90 --- Lain-lain MTR
√
5112.19 -- Lain-lain:
469. 5112.19.90 --- Lain-lain MTR
√
470. 5112.20.00 - Lain-Lain, dicampur terutama MTR
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau semata-mata dengan filamen buatan
471. 5112.30.00 - Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan MTR
√
472. 5112.90.00 - Lain-lain MTR
√
473. 5113.00.00 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda.
MTR
√
54.01 Benang jahit dari filamen buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak.
5401.10 - Dari filamen sintetik:
474. 5401.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran KGM
√
475. 5401.10.90 -- Lain-lain KGM
√
54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.
- Benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, tekstur maupun tidak:
476. 5402.11.00 -- Dari aramid KGM
√
477. 5402.19.00 -- Lain-lain KGM
√
478. 5402.20.00 - Benang kekuatan tinggi dari poliester, tekstur maupun tidak KGM
√
- Benang tekstur:
479. 5402.31.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya tidak lebih dari 50 teks KGM
√
480. 5402.34.00 -- Dari polipropilena KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Benang tekstur :
481. 5402.39.00 -- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter:
482. 5402.48.00 -- Lain-lain, dari polipropilena KGM
√
483. 5402.49.00 -- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, tunggal, dengan antihan melebihi 50 putaran tiap meter:
484. 5402.51.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
485. 5402.52.00 -- Dari poliester KGM
√
486. 5402.53.00 -- Dari polipropilena KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel:
487. 5402.61.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya KGM
√
488. 5402.62.00 -- Dari poliester KGM
√
489. 5402.63.00 -- Dari polipropilena KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel :
490. 5402.69.00 -- Lain-Lain KGM
√
54.03 Benang filamen artifisial (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen artifisial yang kurang dari 67 desiteks.
491. 5403.10.00 - Benang kekuatan tinggi dari rayon viskose KGM
√
- Benang lainnya, tunggal :
5403.31 -- Dari rayon viskose, tanpa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border antihan, atau dengan antihan tidak melebihi 120 putaran tiap meter :
492. 5403.31.10 --- Benang bertekstur KGM
√
493. 5403.31.90 --- Lain-lain KGM
√
5403.32 -- Dari rayon viskose, dengan antihan, melebihi 120 putaran tiap meter :
494. 5403.32.90 --- Lain-lain KGM
√
5403.33 -- Dari selulosa asetat :
495. 5403.33.10 --- Benang bertekstur KGM
√
496. 5403.33.90 --- Lain-lain KGM
√
5403.39 -- Lain-lain :
497. 5403.39.10 --- Benang bertekstur KGM
√
498. 5403.39.90 --- Lain-lain KGM
√
- Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel :
5403.41 -- Dari rayon viskose :
499. 5403.41.10 --- Benang bertekstur KGM
√
500. 5403.41.90 --- Lain-lain KGM
√
501. 5403.42.00 -- Dari selulosa asetat KGM
√
502. 5403.49.00 -- Lain-lain KGM
√
54.04 Monofilamen sintetik dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil sintetik yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.
- Monofilamen :
503. 5404.19.00 -- Lain-lain KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
504. 5404.90.00 - Lain-lain KGM
√
505. 5405.00.00 Monofilamen artifisial dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil artifisial yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm.
KGM
√
54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05.
5408.10 - Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose :
506. 5408.10.10 -- Tidak dikelantang MTR
√
55.08 Benang jahit dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak.
5508.10 - Dari serat stapel sintetik :
507. 5508.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran KGM
√
508. 5508.10.90 -- Lain-lain KGM
√
5508.20 - Dari serat stapel artifisial :
509. 5508.20.90 -- Lain-lain KGM
√
55.11 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran.
510. 5511.30.00 - Dari serat stapel artifisial KGM
√
511. 5605.00.00 Benang berlogam, berpalut atau KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak, menjadi benang tekstil, atau strip serta sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05, dikombinasikan dengan logam dalam bentuk benang, strip atau bubuk atau ditutupi dengan logam
56.08 Jaring disimpul dari benang pintal, tali atau tambang; jaring ikan jadi dan jaring jadi lainnya, dari bahan tekstil.
- Dari bahan tekstil buatan :
512. 5608.11.00 -- Jaring ikan jadi KGM
√
58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc).
513. 5806.40.00 - Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc) KGM
√
59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose.
5902.20 - Dari poliester:
-- Lain-lain:
514. 5902.20.99 --- Lain-lain MTR
√
II.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) BATIK DAN MOTIF BATIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra.
PI BARU
PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P KETENTUAN PENERBITAN PI
Impor TPT Batik dan Motif Batik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah
5007.10 - Kain dari sutra noil:
515. 5007.10.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5007.20 - Kain lainnya, mengandung 85% atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil:
516. 5007.20.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5007.90 - Kain lainnya:
517. 5007.90.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir.
- Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya:
5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2:
518. 5112.11.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5112.19 -- Lain-lain:
519. 5112.19.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dicetak:
atau API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku;
ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat
5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2:
520. 5208.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2:
521. 5208.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5208.59 -- Kain lainnya:
522. 5208.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak:
5209.51 -- Tenunan polos:
523. 5209.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
524. 5209.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5209.59 -- Kain lainnya:
525. 5209.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya tidak lebih dari 200 g/m2.
dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
- Dicetak:
5210.51 -- Tenunan polos:
526. 5210.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5210.59 -- Kain lainnya:
527. 5210.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2.
- Dicetak:
5211.51 -- Tenunan polos:
528. 5211.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang:
529. 5211.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
5211.59 -- Kain lainnya:
530. 5211.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas.
- Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2:
5212.15 -- Dicetak:
531. 5212.15.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Beratnya lebih dari 200 g/m2:
pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API- U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Setiap Impor TPT Batik dan Motif Batik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. pelabuhan udara Soekarno Hatta di Tangerang.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
5212.25 -- Dicetak:
532. 5212.25.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas.
533. 5311.00.10 - Dicetak dengan proses batik tradisional MTR
√ √
62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki.
- Setelan:
6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
534. 6203.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
535. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
--- Dari sutra:
536. 6203.19.21 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
537. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
538. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
6203.22 -- Dari kapas:
539. 6203.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
540. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Motif batik PCE Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
√ √
- Jas dan blazer:
6203.32 -- Dari kapas:
541. 6203.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
542. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan.
- Setelan:
6204.12 -- Dari kapas:
543. 6204.12.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
544. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
545. 6204.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
546. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
547. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
6204.22 -- Dari kapas:
548. 6204.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
549. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
- Jas dan blazer:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6204.32 -- Dari kapas:
550. 6204.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
551. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
552. 6204.39.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
553. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
554. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE
√ √
- Gaun :
6204.42 -- Dari kapas :
555. 6204.42.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
6204.49 - - Dari bahan tekstil lainnya :
556. 6204.49.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
6204.52 -- Dari kapas:
557. 6204.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
558. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:
559. 6204.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
560. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki.
6205.20 - Dari kapas:
561. 6205.20.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
562. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Motif batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Lain-lain:
563. 6205.90.91 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
564. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Motif batik PCE
√ √
62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan.
6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra :
565. 6206.10.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
6206.30 - Dari kapas :
566. 6206.30.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.
- Pakaian tidur dan piyama:
6207.21 -- Dari kapas:
567. 6207.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
568. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border wanita atau anak perempuan.
- Gaun tidur dan piyama:
6208.21 -- Dari kapas:
569. 6208.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
570. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
571. 6208.29.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
572. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
- Lain-lain
6208.91 -- Dari kapas:
573. 6208.91.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
574. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6208.92 -- Dari serat buatan:
575. 6208.92.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
576. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.13 Saputangan.
6213.20 - Dari kapas:
577. 6213.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
578. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6213.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari sutra atau sisa sutra:
579. 6213.90.11 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
580. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
-- Lain-lain
581. 6213.90.91 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
582. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat.
6215.10 - Dari sutra atau sisa sutra:
583. 6215.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
584. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6215.20 - Dari serat buatan:
585. 6215.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
586. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
6215.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
587. 6215.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
588. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.
6301.30 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari kapas:
589. 6301.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
590. ex 6301.30.90 -- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
- Linen untuk meja, lainnya:
6302.51 -- Dari kapas:
591. 6302.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
592. ex 6302.51.90 --- Lain-lain Motif batik PCE
√ √
63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Penutup tempat tidur:
6304.19 -- Lain-lain
593. ex 6304.19.10 --- Dari kapas Batik dan motif batik PCE
√ √
Catatan:
1. TPT Batik adalah Kain lembaran batik yang dihasilkan dengan cara dicetak dengan proses batik tradisional, yaitu:
a. ditulis dengan tangan menggunakan peralatan tangan khusus yang disebut “Canting Tulis”, dikenal dengan “Batik Tulis”;
b. dicetak dengan tangan menggunakan peralatan khusus disebut “Canting Cap”, dikenal dengan “Batik Cap”;
c. kombinasi antara ditulis dan dicetak dengan tangan, dikenal dengan “Batik Kombinasi”, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran batik.
2. TPT Motif Batik adalah kain lembaran bermotif batik yang dihasilkan melalui mesin (printing) yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran motif batik.
III.
BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan.
PI BARU
PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca KETENTUAN IMPOR
Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U dengan ketentuan:
a. API-U dapat mengimpor seluruh Pos Tarif/HS yang termasuk dalam Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya;
594. 6301.10.00 - Selimut listrik PCE
√ √
595. 6301.20.00 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari wol atau dari bulu hewan halus PCE
√ √
6301.40 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari serat sintetik:
596. 6301.40.10 -- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
597. 6301.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6301.90 - Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan lainnya
Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang.
b. API-P hanya dapat mengimpor Pos Tarif/HS:
-
6305.32.10,
6305.32.20,
6305.32.90,
6305.33.10,
6305.33.20,
6305.33.90,
6305.39.10,
6305.39.20,
6305.39.90,
6307.90.80, dan
6307.90.90, dengan instrumen PI dan LS;
-
6305.10.11,
6305.10.19,
6305.90.10,
6305.90.20,
6305.90.90,
6306.30.00,
6307.20.00,
6307.90.30,
6307.90.61, dan
6308.00.00 dengan instrumen LS.
598. 6301.90.10 -- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
599. 6301.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
600. 6302.10.00 - Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan PCE
√ √
- Linen untuk tempat tidur lainnya, dicetak:
601. 6302.21.00 -- Dari kapas PCE
√ √
6302.22 -- Dari serat buatan:
602. 6302.22.10 --- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
603. 6302.22.90 --- Lain-lain PCE
√ √
604. 6302.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Linen untuk tempat tidur lainnya:
605. 6302.31.00 -- Dari kapas PCE
√ √
6302.32 -- Dari serat buatan:
606. 6302.32.10 --- Dari kain bukan tenunan PCE
√ √
607. 6302.32.90 --- Lain-lain PCE
√ √
608. 6302.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
609. 6302.40.00 - Linen untuk meja, rajutan atau kaitan PCE
√ √
- Linen untuk meja, lainnya:
6302.51 -- Dari kapas:
610. ex 6302.51.90 --- Lain- lain Selain motif batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
611. 6302.53.00 -- Dari serat buatan PCE Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
√ √
6302.59 -- Dari serat tekstil lainnya:
612. 6302.59.10 --- Dari lena PCE
√ √
613. 6302.59.90 --- Lain-lain PCE
√ √
614. 6302.60.00 - Linen untuk toilet dan linen untuk dapur, dari terry towelling atau kain terry semacam itu, dari kapas PCE
√ √
- Lain-lain:
615. 6302.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
616. 6302.93.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6302.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
617. 6302.99.10 --- Dari lena PCE
√ √
618. 6302.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
63.03 Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam; tirai atau bed valances.
- Rajutan atau kaitan:
619. 6303.12.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
6303.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
620. 6303.19.10 --- Dari kapas KGM
√ √
621. 6303.19.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Lain-lain:
622. 6303.91.00 -- Dari kapas KGM
√ √
623. 6303.92.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
624. 6303.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
KETENTUAN PERPANJANGAN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
- Penutup tempat tidur:
625. 6304.11.00 -- Rajutan atau kaitan PCE
√ √
6304.19 -- Lain-lain:
626. ex 6304.19.10 --- Dari kapas:
Selain batik dan motif batik PCE
√ √
627. 6304.19.20 --- Lain-lain, bukan tenunan PCE
√ √
628. 6304.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
629. 6304.20.00 - Kelambu yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada bab ini PCE
√ √
- Lain-lain:
6304.91 -- Rajutan atau kaitan:
630. 6304.91.10 --- Jaring nyamuk PCE
√ √
631. 6304.91.90 --- Lain-lain PCE
√ √
632. 6304.92.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari kapas PCE
√ √
633. 6304.93.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari serat sintetik PCE
√ √
634. 6304.99.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
635. 6305.20.00 - Dari kapas KGM
√ √
- Dari bahan tekstil buatan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6305.32 -- Flexible intermediate bulk container:
Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean
636. 6305.32.10 --- Bukan tenunan KGM
√ √
637. 6305.32.20 --- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
638. 6305.32.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6305.33 -- Lain-lain, dari strip polietilen atau poli-propilena atau sejenisnya:
639. 6305.33.10 --- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
640. 6305.33.20 --- Dari kain tenunan dari strip atau sejenisnya KGM
√ √
641. 6305.33.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6305.39 -- Lain-lain:
642. 6305.39.10 --- Bukan tenunan KGM
√ √
643. 6305.39.20 --- Rajutan atau kaitan KGM
√ √
644. 6305.39.90 --- Lain-lain KGM
√ √
63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.
- Terpal, awning dan kerai matahari:
645. 6306.12.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
6306.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
646. 6306.19.10 --- Dari serat tekstil nabati dari pos
53.05 KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
647. 6306.19.20 --- Dari kapas KGM
Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan.
Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng
√ √
648. 6306.19.90 --- Lain-lain KGM
√ √
- Tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu):
649. 6306.22.00 -- Dari serat sintetik KGM
√ √
6306.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
650. 6306.29.10 --- Dari kapas KGM
√ √
651. 6306.29.90 --- Lain-lain KGM
√ √
6306.40 - Matras bertekanan udara:
652. 6306.40.10 -- Dari kapas KGM
√ √
653. 6306.40.90 -- Lain-lain KGM
√ √
6306.90 - Lain-lain:
654. 6306.90.10 -- Dari bukan tenunan KGM
√ √
-- Lain-lain
655. 6306.90.91 --- Dari kapas KGM
√ √
656. 6306.90.99 --- Lain-lain KGM
√ √
63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
6307.10 - Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu:
657. 6307.10.10 -- Bukan tenunan selain kain kempa KGM
√ √
658. 6307.10.20 -- Dari kain kempa KGM
√ √
659. 6307.10.90 -- Lain-lain KGM
√ √
660. 6307.90.40 -- Masker bedah KGM
√ √
-- Harness pengaman:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
661. 6307.90.69 --- Lain-lain KGM Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
√ √
662. 6307.90.70 -- Kipas dan handscreen KGM
√ √
663. 6307.90.80 -- Tali untuk sepatu, bot, korset dan barang sejenisnya KGM
√ √
664. 6307.90.90 -- Lain-lain KGM
√ √
96.19 Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun.
- Barang sekali pakai:
665. 9619.00.11 -- Dengan inti gumpalan penyerap dari bahan tekstil PCE
√ √
666. 9619.00.12 -- Sanitary towel dan tampon saniter dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE
√ √
667. 9619.00.13 -- Popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE
√ √
668. 9619.00.14 -- Lain-lain, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE
√ √
669. 9619.00.19 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
670. 9619.00.92 -- Sanitary towel (pad) PCE
√ √
671. 9619.00.93 -- Lain-lain, rajutan atau kaitan PCE
√ √
672. 9619.00.99 -- Lain-lain PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
6305.10 - Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03:
-- Baru:
673. 6305.10.11 --- Dari serat jute KGM
√
674. 6305.10.19 --- Lain-lain KGM
√
6305.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
675. 6305.90.10 -- Dari hemp dari pos 53.05 KGM
√
676. 6305.90.20 -- Dari kelapa (coir) dari pos 53.05 KGM
√
677. 6305.90.90 -- Lain-lain KGM
√
63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian.
678. 6307.20.00 - Jaket penyelamat dan sabuk penyelamat KGM
√
6307.90 - Lain-lain:
679. 6307.90.30 -- Penutup payung dalam potongan berbentuk segitiga KGM
√
-- Harness pengaman:
680. 6307.90.61 --- Cocok untuk kegunaan industri KGM
√
63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah.
681. 6306.30.00 - Layar KGM
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
682. 6308.00.00 Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.
KGM
√ √
IV.
PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
61.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03.
PI BARU
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan KETENTUAN PENERBITAN PI
Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U, dengan ketentuan :
a. API-U dapat mengimpor seluruh Pos Tarif/HS Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, dan
b. API-P hanya dapat mengimpor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dengan Pos Tarif/HS:
-
6117.80.90;
683. 6101.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
684. 6101.30.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
685. 6101.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos
61.04.
686. 6102.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
687. 6102.20.00 - Dari kapas PCE pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U):
Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U)
6212.10.99;
6212.90.19;
6212.90.99; dan
6217.10.90 dengan instrumen PI dan LS;
-
6203.31.00,
6203.41.00, dan
6211.43.60 dengan instrumen LS.
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
√ √
688. 6102.30.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
689. 6102.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
690. 6103.10.00 - Setelan PCE
√ √
- Ensemble:
691. 6103.22.00 -- Dari kapas PCE
√ √
692. 6103.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
693. 6103.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Jas dan blazer:
694. 6103.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
695. 6103.32.00 -- Dari kapas PCE
√ √
696. 6103.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6103.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
697. 6103.39.10 --- Dari rami, linen atau sutra PCE
√ √
698. 6103.39.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
699. 6103.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
700. 6103.42.00 -- Dari kapas PCE
√ √
701. 6103.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
702. 6103.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan muat di KPBPB, pelabuhan tujuan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi
- Setelan:
703. 6104.13.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6104.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
704. 6104.19.20 --- Dari kapas PCE
√ √
705. 6104.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Ensemble:
706. 6104.22.00 -- Dari kapas PCE
√ √
707. 6104.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
708. 6104.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Jas dan blazer:
709. 6104.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
710. 6104.32.00 -- Dari kapas PCE
√ √
711. 6104.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
712. 6104.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Gaun :
713. 6104.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
714. 6104.42.00 -- Dari kapas PCE
√ √
715. 6104.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
716. 6104.44.00 -- Dari serat artifisial PCE
√ √
717. 6104.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
718. 6104.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
719. 6104.52.00 -- Dari kapas PCE
√ √
720. 6104.53.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
721. 6104.59.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan
722. 6104.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
723. 6104.62.00 -- Dari kapas PCE
√ √
724. 6104.63.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
725. 6104.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.05 Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
726. 6105.10.00 - Dari kapas PCE
√ √
6105.20 - Dari serat buatan :
727. 6105.20.10 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
728. 6105.20.20 -- Dari serat artifisial PCE
√ √
729. 6105.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
730. 6106.10.00 - Dari kapas PCE
√ √
731. 6106.20.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
732. 6106.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.07 Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan.
- Celana kolor dan celana dalam:
733. 6107.11.00 -- Dari kapas PCE
√ √
734. 6107.12.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
735. 6107.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Kemeja tidur dan piyama:
736. 6107.21.00 -- Dari kapas PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
737. 6107.22.00 -- Dari serat buatan PCE API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan,
√ √
738. 6107.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Lain-lain:
739. 6107.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
740. 6107.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.
- Rok dalam dan petticoat:
741. 6108.11.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6108.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
742. 6108.19.20 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
743. 6108.19.30 --- Dari kapas PCE
√ √
744. 6108.19.40 --- Dari sutra PCE
√ √
745. 6108.19.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Celana dalam dan panty:
746. 6108.21.00 -- Dari kapas PCE
√ √
747. 6108.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
748. 6108.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Gaun tidur dan piyama:
749. 6108.31.00 -- Dari kapas PCE
√ √
750. 6108.32.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
751. 6108.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Lain-lain:
752. 6108.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
753. 6108.92.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
754. 6108.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.09 T-shirt, singlet dan kaus kutang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lainnya, rajutan atau kaitan.
Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
b. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
6109.10 - Dari kapas:
755. 6109.10.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki PCE
√ √
756. 6109.10.20 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE
√ √
6109.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
757. 6109.90.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari rami, linen atau sutra PCE
√ √
758. 6109.90.20 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
759. 6109.90.30 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE
√ √
61.10 Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan.
- Dari wol atau bulu hewan halus:
760. 6110.11.00 -- Dari wol PCE
√ √
761. 6110.12.00 -- Dari kambing Kashmir PCE
√ √
762. 6110.19.00 -- Lain-lain PCE
√ √
763. 6110.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
764. 6110.30.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
765. 6110.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.11 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan.
766. 6111.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
767. 6111.30.00 - Dari serat sintetik PCE
√ √
6111.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
768. 6111.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
769. 6111.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
61.12 Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan.
- Track suit:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
770. 6112.11.00 -- Dari kapas PCE
√ √
771. 6112.12.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
772. 6112.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
773. 6112.20.00 - Ski suit PCE
√ √
- Pakaian renang pria atau anak laki- laki:
774. 6112.31.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
775. 6112.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Pakaian renang wanita atau anak perempuan:
6112.41 -- Dari serat sintetik:
776. 6112.41.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara) PCE
√ √
777. 6112.41.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6112.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
778. 6112.49.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara) PCE
√ √
779. 6112.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07.
780. 6113.00.10 - Pakaian selam PCE
√ √
781. 6113.00.30 - Pakaian digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
782. 6113.00.40 - Pakaian pelindung kerja lainnya PCE
√ √
783. 6113.00.90 - Lain-lain PCE
√ √
61.14 Garmen lainnya, rajutan atau kaitan.
784. 6114.20.00 - Dari kapas PCE
√ √
6114.30 - Dari serat buatan :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
785. 6114.30.20 -- Pakaian digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
786. 6114.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6114.90 - Dari bahan tekstil lainnya :
787. 6114.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
788. 6114.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
61.15 Panty hose, tight, stocking, kaus kaki dan hosiery lainnya, termasuk hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises) dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan.
6115.10 - Hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises):
789. 6115.10.10 -- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik PCE
√ √
790. 6115.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
- Panty hose dan tight lainnya:
791. 6115.21.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks PCE
√ √
792. 6115.22.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal 67 desiteks atau lebih PCE
√ √
6115.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
793. 6115.29.10 --- Dari kapas PCE
√ √
794. 6115.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6115.30 - Hosiery panjang atau sampai lutut lainnya untuk wanita, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border desiteks:
795. 6115.30.10 -- Dari kapas PCE
√ √
796. 6115.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
797. 6115.94.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
798. 6115.95.00 -- Dari kapas PCE
√ √
799. 6115.96.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
800. 6115.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.16 Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan.
6116.10 - Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet:
801. 6116.10.10 -- Sarung tangan selam PCE
√ √
802. 6116.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
803. 6116.91.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
804. 6116.92.00 -- Dari kapas PCE
√ √
805. 6116.93.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
806. 6116.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
61.17 Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, rajutan atau kaitan.
6117.10 - Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya :
807. 6117.10.10 -- Dari kapas PCE
√ √
808. 6117.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6117.80 - Aksesori lainnya:
-- Dasi, dasi kupu- kupu dan cravat:
809. 6117.80.11 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
810. 6117.80.19 --- Lain-lain PCE
√ √
811. 6117.80.20 -- Wrist band, knee band atau ankle band PCE
√ √
812. 6117.80.90 -- Lain-lain PCE
√ √
813. 6117.90.00 - Bagian PCE
√ √
62.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos
62.03.
6201.20 - Dari wol atau bulu hewan halus :
814. 6201.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
815. 6201.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6201.30 - Dari kapas:
816. 6201.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
817. 6201.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6201.40 - Dari serat buatan :
818. 6201.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
819. 6201.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6201.90 - Dari bahan tekstil lainnya :
-- Dari sutra :
820. 6201.90.11 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
821. 6201.90.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Dari rami :
822. 6201.90.21 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
823. 6201.90.29 --- Lain-lain PCE
√ √
824. 6201.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04.
6202.20 - Dari wol atau bulu hewan halus :
825. 6202.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat
826. 6202.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6202.30 - Dari Kapas :
827. 6202.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
828. 6202.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6202.40 - Dari serat buatan :
829. 6202.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE
√ √
830. 6202.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6202.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
831. 6202.90.10 -- Dari sutra PCE
√ √
832. 6202.90.20 -- Dari rami PCE
√ √
833. 6202.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Setelan:
834. 6203.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
835. 6203.12.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari kapas:
836. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
--- Dari sutra:
837. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
838. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
6203.22 -- Dari kapas:
839. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
840. 6203.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6203.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
841. 6203.29.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
842. 6203.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Jas dan blazer:
6203.32 -- Dari kapas:
843. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
844. 6203.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
845. 6203.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
6203.42 -- Dari kapas:
846. 6203.42.10 --- Pakaian terusan berpenutup di PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border depan dan bertali
847. 6203.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
848. 6203.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6203.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
849. 6203.49.10 --- Dari sutra PCE
√ √
850. 6203.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk wanita atau anak perempuan.
- Setelan:
851. 6204.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.12 -- Dari kapas:
852. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
853. 6204.13.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
854. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
855. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE
√ √
- Ensemble:
856. 6204.21.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.22 -- Dari kapas:
857. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
858. 6204.23.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6204.29 -- Bahan tekstil lainnya:
859. 6204.29.10 --- Dari sutra PCE
√ √
860. 6204.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Jas dan blazer:
861. 6204.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.32 -- Dari kapas:
862. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
863. 6204.33.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
--- Dari sutra:
864. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
865. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE
√ √
- Gaun :
866. 6204.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.42 -- Dari kapas :
867. 6204.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
868. 6204.43.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
869. 6204.44.00 -- Dari serat artifisial PCE
√ √
6204.49 -- Dari bahan tekstil lainnya :
870. 6204.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Rok dan rok terpisah:
871. 6204.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6204.52 -- Dari kapas:
872. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
873. 6204.53.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya:
874. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek:
875. 6204.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
876. 6204.62.00 -- Dari kapas PCE
√ √
877. 6204.63.00 -- Dari serat sintetik PCE
√ √
878. 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki.
6205.20 - Dari kapas:
879. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Selain motif batik PCE
√ √
880. 6205.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6205.30 - Dari serat buatan:
881. 6205.30.10 -- Barong Tagalog PCE
√ √
882. 6205.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
883. 6205.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
-- Lain-lain :
884. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Selain motif batik PCE
√ √
885. 6205.90.99 --- Lain-lain PCE
√ √
62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan.
6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra :
886. 6206.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
887. 6206.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6206.30 - Dari kapas :
888. 6206.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
889. 6206.40.00 - Dari serat buatan PCE
√ √
890. 6206.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki.
- Celana kolor dan celana dalam:
891. 6207.11.00 -- Dari kapas PCE
√ √
892. 6207.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Pakaian tidur dan piyama:
6207.21 -- Dari kapas:
893. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
894. 6207.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6207.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
895. 6207.29.10 --- Dari sutra PCE
√ √
896. 6207.29.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Lain-lain:
897. 6207.91.00 -- Dari kapas PCE
√ √
6207.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
898. 6207.99.10 --- Dari serat buatan PCE
√ √
899. 6207.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan.
- Pakaian dalam kombinasi dan petticoat:
900. 6208.11.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
901. 6208.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
- Gaun tidur dan piyama:
6208.21 -- Dari kapas:
902. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
903. 6208.22.00 -- Dari serat buatan PCE
√ √
6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya:
904. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
- Lain-lain:
6208.91 -- Dari kapas:
905. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6208.92 -- Dari serat buatan:
906. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6208.99 -- Dari bahan tekstil lainnya:
907. 6208.99.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
908. 6208.99.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.09 Garmen dan aksesori pakaian bayi
6209.20 - Dari kapas:
909. 6209.20.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu PCE
√ √
910. 6209.20.40 -- Setelan, celana dan barang semacam itu PCE
√ √
911. 6209.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6209.30 - Dari serat sintetik:
912. 6209.30.10 -- Setelan, celana dan barang semacam itu PCE
√ √
913. 6209.30.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
914. 6209.30.40 -- Aksesori pakaian PCE
√ √
915. 6209.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
916. 6209.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
62.10 Garmen, dibuat dari kain dari pos
56.02, 56.03, 59.03, 59.06, atau
59.07.
6210.10 - Dari kain dari pos 56.02 atau
56.03:
-- Pakaian pelindung kerja:
917. 6210.10.11 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE
√ √
918. 6210.10.19 --- Lain-lain PCE
√ √
919. 6210.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.20 - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.01:
920. 6210.20.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
921. 6210.20.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
922. 6210.20.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya PCE
√ √
923. 6210.20.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.30 - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.02 :
924. 6210.30.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
925. 6210.30.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
926. 6210.30.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya PCE
√ √
927. 6210.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
6210.40 - Garmen lainnya untuk pria atau anak laki- laki :
928. 6210.40.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
929. 6210.40.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
930. 6210.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6210.50 - Pakaian wanita atau anak perempuan lainnya:
931. 6210.50.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
932. 6210.50.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
933. 6210.50.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
- Pakaian renang:
934. 6211.11.00 -- Untuk pria atau anak laki-laki PCE
√ √
935. 6211.12.00 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE
√ √
936. 6211.20.00 - Ski suit PCE
√ √
- Garmen lainnya, untuk pria atau anak laki- laki:
6211.32 -- Dari kapas:
937. 6211.32.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
938. 6211.32.20 --- Kain ihram PCE
√ √
939. 6211.32.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.33 -- Dari serat buatan:
940. 6211.33.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau gulat
941. 6211.33.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
942. 6211.33.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
943. 6211.33.40 --- Kain ihram PCE
√ √
944. 6211.33.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.39 -- Dari bahan tekstil lainnya:
945. 6211.39.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
946. 6211.39.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE
√ √
947. 6211.39.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE
√ √
948. 6211.39.40 --- Kain ihram PCE
√ √
949. 6211.39.90 --- Lain-lain PCE
√ √
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan:
6211.42 -- Dari kapas:
950. 6211.42.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
951. 6211.42.20 --- Pakaian sembahyang (mukena) PCE
√ √
952. 6211.42.30 --- Sarung PCE
√ √
953. 6211.42.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.43 -- Dari serat buatan:
954. 6211.43.10 --- Pakaian bedah PCE
√ √
955. 6211.43.20 --- Pakaian sembahyang (mukena) PCE
√ √
956. 6211.43.30 --- Pakaian pelindung anti ledakan PCE
√ √
957. 6211.43.40 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
958. 6211.43.50 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE
√ √
959. 6211.43.70 --- Sarung PCE
√ √
960. 6211.43.90 --- Lain-lain PCE
√ √
6211.49 -- Dari bahan tekstil lainnya:
961. 6211.49.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE
√ √
962. 6211.49.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE
√ √
--- Pakaian sembahyang (mukena):
963. 6211.49.31 ---- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
964. 6211.49.39 ---- Lain-lain PCE
√ √
965. 6211.49.50 --- Sarung PCE
√ √
966. 6211.49.60 --- Lain-lain, dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
967. 6211.49.90 --- Lain-lain PCE
√ √
62.12 Brassiere, girdle, korset, brace, suspender, garter dan barang semacam itu serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak.
6212.10 - Brassiere:
-- Dari kapas:
968. 6212.10.11 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara) PCE
√ √
969. 6212.10.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Dari bahan tekstil lainnya:
970. 6212.10.91 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara) PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
971. 6212.10.99 --- Lain-lain PCE
√ √
6212.20 - Girdle dan panty girdle:
972. 6212.20.10 -- Dari kapas PCE
√ √
973. 6212.20.90 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
6212.30 - Corselettes:
974. 6212.30.10 -- Dari kapas PCE
√ √
975. 6212.30.90 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE
√ √
6212.90 - Lain-lain:
-- Dari kapas:
976. 6212.90.11 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit PCE
√ √
977. 6212.90.12 --- Perlengkapan atletik PCE
√ √
978. 6212.90.19 --- Lain-lain PCE
√ √
-- Dari bahan tekstil lainnya:
979. 6212.90.91 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit PCE
√ √
980. 6212.90.92 --- Perlengkapan atletik PCE
√ √
981. 6212.90.99 --- Lain-lain PCE
√ √
62.13 Saputangan.
6213.20 - Dari kapas:
982. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6213.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
-- Dari sutra atau sisa sutra:
983. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
-- Lain-lain:
984. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
62.14 Syal, scarf, muffler, mantilla, veil
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan sejenisnya.
6214.10 - Dari sutra atau sisa sutra :
985. 6214.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
986. 6214.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
987. 6214.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
6214.30 - Dari serat sintetik :
988. 6214.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
989. 6214.30.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6214.40 - Dari serat artifisial :
990. 6214.40.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
991. 6214.40.90 -- Lain-lain PCE
√ √
6214.90 - Dari bahan tekstil lainnya :
992. 6214.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE
√ √
993. 6214.90.90 -- Lain-lain PCE
√ √
62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat.
6215.10 - Dari sutra atau sisa sutra:
994. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6215.20 - Dari serat buatan:
995. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
6215.90 - Dari bahan tekstil lainnya:
996. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE
√ √
62.16 Sarung tangan, mitten dan mitt.
997. 6216.00.10 - Sarung tangan, mitten dan mitt pelindung kerja PCE
√ √
- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
998. 6216.00.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
999. 6216.00.92 -- Dari kapas PCE
√ √
1000. 6216.00.99 -- Lain-lain PCE
√ √
62.17 Aksesori pakaian jadi lainnya;
bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, selain yang dimaksud dalam pos 62.12.
6217.10 - Aksesori:
1001. 6217.10.10 -- Sabuk judo PCE
√ √
1002. 6217.10.90 -- Lain-lain PCE
√ √
1003. 6217.90.00 - Bagian PCE
√ √
65.05 Topi dan tutup kepala lainnya, rajutan atau kaitan, atau dibuat dari renda, kain kempa atau kain tekstil lainnya, dalam lembaran (tetapi tidak dalam bentuk strip), diberi garis, dirapikan pinggirannya maupun tidak;
jaring rambut dari berbagai bahan, diberi garis dirapikan pinggirannya maupun tidak.
1004. 6505.00.10 - Tutup kepala dari jenis yang digunakan untuk keperluan religious PCE
√ √
62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki.
- Jas dan blazer :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1005. 6203.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek :
1006. 6203.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE
√ √
62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya.
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan:
6211.43 -- Dari serat buatan:
1007. 6211.43.60 --- Pakaian penerbang PCE
√ √
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA Cakupan Barang: Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
II.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
III.
BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
IV.
PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
V.
TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA Cakupan Barang: Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 30 MTR, 10 KGM, atau 10 MTK untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK (TPT) DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
3. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VII.
BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 PCE atau 10 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VIII.
PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 PCE untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. TEKSTIL, KARPET, DAN PENUTUP LANTAI TEKSTIL LAINNYA Cakupan Barang: Tekstil, karpet dan penutup lantai tekstil lainnya pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
II.
TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK (TPT) DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik (TPT) batik dan motif batik pada Lampiran I -
III.
BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: barang tekstil sudah jadi lainnya pada Lampiran I -
IV.
PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi pada Lampiran I -
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN IMPOR IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER DAN/ATAU UNTUK KEPERLUAN TES PASAR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN, KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
1. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 594 sampai dengan nomor urut 680 √
√
√
√
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 681 sampai dengan nomor urut 682 √
√
√
√
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement);
atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier).
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
2. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 683 sampai dengan nomor urut 1004 √ √
√ √
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1005 sampai dengan nomor urut 1007 √ √
√
√
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang,
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
b. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan
No.
Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post border
dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement);
atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier).
Catatan:
- BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO