Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- P; 2. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- U; 3. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P; 4. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U; 5. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau 6. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P dinyatakan masih tetap berlaku sebagai PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-P sampai dengan masa berlakunya berakhir; c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U dinyatakan masih tetap berlaku sebagai PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-U sampai dengan masa berlakunya berakhir; d. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: 1. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- P; 2. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API- U; 3. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P; dan 4. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U, dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Menteri ini; e. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: 1. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau 2. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, hanya dapat dilakukan perubahan terhadap negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi Barang, tanpa dilengkapi dengan persyaratan berupa perubahan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; f. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa: 1. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; atau 2. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U, dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; g. PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P sebagaimana dimaksud pada huruf b dan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; h. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Barang sebagai Barang Komplementer Barang Tekstil sudah jadi lainnya; 2. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang Tekstil sudah jadi lainnya; 3. PI Barang sebagai Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; atau 4. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; i. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; 2. Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; 3. Surat Keterangan Impor Barang Tekstil sudah jadi lainnya; atau 4. Surat Keterangan Impor pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; j. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa Surat Keterangan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dinyatakan masih tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Impor Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya sampai dengan masa berlakunya berakhir; k. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa: 1. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-P; 2. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil API-U; 3. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-P; 4. PI dan perubahan PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-U; 5. PI dan perubahan PI Barang Tekstil sudah jadi lainnya API-P; atau 6. PI dan perubahan PI Barang Tekstil sudah jadi lainnya API-U, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; l. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa: 1. PI dan perubahan PI Barang sebagai Barang Komplementer Barang Tekstil sudah jadi lainnya; 2. PI dan perubahan PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang Tekstil sudah jadi lainnya; 3. PI dan perubahan PI Barang sebagai Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; atau 4. PI dan perubahan PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; m. Importir yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; n. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; o. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; p. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk komoditi Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; q. Terhadap dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau dokumen Impor lainnya yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; r. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. LS Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; 2. LS Barang Tekstil sudah jadi lainnya; atau 3. LS pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; s. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa LS Tekstil dan Produk Tekstil dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya selesai; t. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf r dan huruf s, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; u. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; v. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda