Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Tekstil dan Produk Tekstil berupa:
a. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan
b. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dapat diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar.
(2) Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI berupa:
a. PI Barang Komplementer pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P;
b. PI Barang Komplementer Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;
c. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; dan
d. PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P, dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer
dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS.
(7) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa:
a. nomor dan tanggal terbit LS;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
(8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara LS dan dokumen pemberitahuan pabean Impor paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal terbit LS;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah dan satuan Barang; dan
d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB.
(9) Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(10) Tekstil dan Produk Tekstil yang diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan;
dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
