Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, kecuali terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; b. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; c. Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa: 1. Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; 2. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan 3. Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda