Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Tekstil dan Produk Tekstil masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-P;
b. PI Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya API-U;
c. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-P;
d. PI Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik API-U;
e. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-P;
f. PI Barang tekstil sudah jadi lainnya API-U;
g. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-P; dan
h. PI pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi API-U.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan;
dan
c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
