Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas: a. tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan d. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. (2) Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda