Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1241), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: