Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Tarbiyah;
b. Syariah;
c. Adab dan Bahasa;
d. Ushuluddin dan Dakwah;
e. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
f. Sains dan Teknologi.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
