Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda