Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
e. pelaksanaan urusan keuangan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
