Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 11. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, dan Pasal 20D yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda