Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25B

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. 17. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda