Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
KOMPONEN PENENTUAN NPA, SERTA FORMULA DAN CONTOH PENGHITUNGAN NPA
A.
Komponen Penentuan NPA
1. Komponen Sumber Daya Alam
Tabel 1. Penghitungan Bobot secara Eksponensial dari Nilai Peringkat
No.
Kriteria Peringkat Bobot
1. Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif 4 16
2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif 3 9
3. Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif 2 4
4. Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif 1 1
2. Komponen Peruntukan dan Pengelolaan
Tabel 2. Nilai Berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan Peruntukan yang Dihitung secara Progresif
No.
Volume Pengambilan Peruntukan
0 – 50 m3
> 50 – 500 m3
> 500 – 1000 m3
> 1000 - 2500 m3
> 2500 m3
1. kelompok 5 1
1.5
2.25
3.38
5.06
2. kelompok 4 3
4.5
6.75
10.13 15.19
3. kelompok 3 5
7.5
11.25
16.88 25.31
4. kelompok 2 7
10.5
15.75
23.63 35.44
5. kelompok 1 9
13.5
20.25
30.38 45.56
B.
Formula
1. Rumus Penghitungan NPA
NPA = HAB x BAT
2. Rumus Penghitungan HAB
HAB = BPH + BPL
3. Rumus Penghitungan BPH
BPH = Biaya Pembangunan dan Pemeliharaan Sumur Imbuhan Volume Pengambilan Selama Umur Produksi
4. Rumus Penghitungan BPL
BPL = Biaya Pembangunan, Operasional, dan Pemeliharaan Sumur Pantau Volume Pengambilan Selama Umur Produksi
5. Rumus Penghitungan BAT
BAT = 60% S + 40% P
C.
Simulasi Penghitungan NPA
1. Penghitungan NPA Rumus:
NPA = HAB x BAT
2. Penghitungan HAB Misalnya di suatu daerah untuk menjaga kondisi sumber daya Air Tanah maka diperlukan pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan serta Pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau Air Tanah untuk memantau kondisi air tanah sebagai salah satu alat untuk pengendalian penggunaan Air Tanah. Penghitungan HAB dilakukan dengan rumus:
HAB = BPH + BPL
a. Penghitungan BPH - Biaya pembangunan sumur imbuhan kedalaman 125 m Rp100.000.000,00 - Biaya pemeliharaan selama 5 tahun Rp100.000.000,00 + Biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Rp200.000.000,00 Sumur imbuhan tersebut digunakan untuk memelihara sumber daya Air Tanah di sekitar sumur produksi dengan umur produksi sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun, dengan debit sumur 100 m3/hari, sehingga Volume Pengambilan selama umur produksi (5 tahun) = (5 × 365) hari × 100 m3 = 182.500 m3 Sehingga:
b. Penghitungan BPL - Biaya pembangunan sumur pantau Air Tanah kedalaman 125 m Rp 150.000.000,00 - Biaya operasional sumur pantau selama umur operasional (5 tahun) Rp 12.000.000,00 - Jumlah Biaya Pemeliharaan sumur pantau Rp 40.000.000,00 + Biaya pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau Rp 202.000.000,00
Sumur pantau Air Tanah digunakan untuk memantau kondisi Air Tanah untuk kepentingan pengendalian pendayagunaan Air Tanah di sekitar sumur bor produksi dengan umur produksi sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun dan debit sumur 100 m3/hari, sehingga Volume Pengambilan selama umur produksi (5 tahun) = (5 × 365) hari × 100 m3 =182.500 m3 Sehingga:
Sesuai dengan rumus di atas maka:
HAB = BPH + BPL
= Rp 1.096/m3 + Rp 1.107/m3
= Rp 2.203/m3
3. Penghitungan BAT
a. Simulasi dengan menggunakan nilai HAB hasil perhitungan pada contoh 1, penetapan NPA untuk pengguna Air Tanah kelompok 4 dengan kriteria:
1) Air Tanah kualitas baik; dan 2) Ada sumber Air alternatif, maka penetapan NPA dilakukan sebagai berikut:
Komponen Volume Pengambilan (m3) Komponen Sumber Daya Alam Komponen Peruntukan dan Pengelolaan BAT HAB (Rp/m3) NPA (HAB × BAT) (Rp/m3) 0 – 50 16 × 60% = 9,6 3 × 40 % = 1,20 10,80
2.203
23.790 > 50 – 500 16 × 60% = 9,6 4,5 × 40 % = 1,80 11,40
2.203
25.111 > 500 – 1000 16 × 60% = 9,6 6,75 × 40% = 2,70 12,30
2.203
27.094 > 1000 – 2500 16 × 60% = 9,6 10,13 × 40% = 4,05 13,65
2.203
30.072 > 2500 16 × 60% = 9,6 15,19 × 40% = 6,08 15,68
2.203
34.530
b. Simulasi dengan menggunakan nilai HAB hasil perhitungan pada contoh 1, penetapan NPA untuk pengguna Air Tanah kelompok 1 dengan kriteria:
1) Air Tanah kualitas baik; dan 2) Ada sumber Air alternatif, maka penetapan NPA dilakukan sebagai berikut:
Komponen Volume Pengambilan (m3) Komponen Sumber Daya Alam Komponen Peruntukan dan Pengelolaan BAT HAB (Rp/m3) NPA (HAB × BAT) (Rp/m3) 0 – 50 16 × 60% = 9,6 9 × 40 % = 3,60 13,20 2.203
29.076 > 50 – 500 16 × 60% = 9,6 13,5 × 40 % = 5,40 15,00 2.203
33.041 > 500 – 1000 16 × 60% = 9,6 20,25 × 40% = 8,10 17,70 2.203
38.988 > 1000 – 2500 16 × 60% = 9,6 30,38 × 40% = 12,15 21,75 2.203
47.914 > 2500 16 × 60% = 9,6 45,56 × 40% = 18,22 27,82 2.203
61.289
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF