Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda