Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang terdiri dari HAB dan BAT. (2) BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; d. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air Tanah; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam komponen berikut: a. sumber daya alam; dan b. peruntukan dan pengelolaan. (4) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan c. kualitas Air Tanah. (5) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut: a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda