Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Unsur penghitungan BPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.
(2) Penghitungan BPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
