Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
