Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Teks Saat Ini
(1) Setiap komponen BAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai koefisien masing-masing yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S);
dan
b. 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P).
(2) Penghitungan BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
