Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral selanjutnya disebut JF Asisten Penata Kadastral adalah JF yang mempunyai keterampilan yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan JF Asisten Penata Kadastral.
6. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan.
7. Standar Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Asisten Penata Kadastral.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai–nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
10. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
11. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang JF Asisten Penata Kadastral.
12. Materi Uji Kompetensi adalah instrumen untuk menggali kompetensi yang berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan dan naskah uji tulis.
13. Unit Pembina adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan
pemetaan serta melakukan pembinaan terhadap JF Asisten Penata Kadastral.
14. Penilai Kompetensi adalah PNS atau non-PNS yang ditunjuk oleh penyelenggara Uji Kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penilaian dalam Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral.
15. Penyelenggara Uji Kompetensi adalah unit yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang agraria dan tata ruang.
16. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
17. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
18. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
19. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
(1) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berasal dari:
a. PNS; dan/atau
b. non-PNS.
(2) Tim penilai Uji Kompetensi untuk penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persyaratan terdiri atas:
1. paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF asesor sumber daya manusia aparatur muda;
2. memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak
dan diskriminatif;
5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan persyaratan terdiri atas:
1. berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat);
2. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
5. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tim penilai Uji Kompetensi untuk Penilai Kompetensi Teknis sebagaimana pada ayat (1) harus memiliki persyaratan yaitu:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan syarat terdiri atas:
1. paling rendah menduduki jabatan pengawas dan/atau JF Asisten Penata Kadastral penyelia;
2. memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 4 (empat) tahun;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan syarat terdiri dari:
1. berijazah paling rendah D-4 (Diploma-Empat);
2. bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral paling sedikit 8 (delapan) tahun;
3. telah memiliki sertifikat keahlian di bidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan
5. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga profesional yang ditetapkan oleh Kementerian, tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari PNS dan non- PNS.
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan penyelenggaraan ujian;
c. tahapan penilaian; dan
d. tahapan pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode, instrumen, sarana, prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi;
b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana;
b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan
d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian.
(4) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta;
b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi;
c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan catatan hasil penilaian dari tim penilai Uji Kompetensi beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan
e. format hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
1) latar belakang, maksud dan tujuan;
2) tempat dan waktu pelaksanaan;
3) jadwal pelaksanaan;
4) daftar peserta;
5) hasil pelaksanaan; dan 6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan;
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan penyelenggaraan ujian;
c. tahapan penilaian; dan
d. tahapan pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode, instrumen, sarana, prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi;
b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana;
b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan
d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian.
(4) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta;
b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi;
c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan catatan hasil penilaian dari tim penilai Uji Kompetensi beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan
e. format hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
1) latar belakang, maksud dan tujuan;
2) tempat dan waktu pelaksanaan;
3) jadwal pelaksanaan;
4) daftar peserta;
5) hasil pelaksanaan; dan 6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan;