Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Asisten Penata Kadastral telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian maka dikecualikan untuk mengikuti uji kompetensi.
Koreksi Anda