Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada pimpinan instansi Penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Susunan Keanggotaan tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) anggota yang terdiri atas penilai Kompetensi Manajerial, penilai Kompetensi Sosial Kultural dan penilai Kompetensi Teknis. (3) Tim Penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
Koreksi Anda