Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral meliputi: a. PNS yang akan diangkat dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui perpindahan dari jabatan lain atau promosi; b. JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; atau c. JF Asisten Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi melalui promosi.
Koreksi Anda