Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral dikoordinasikan oleh Unit Pembina.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pembina berwenang menyusun materi Uji Kompetensi.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.
Koreksi Anda
