Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral dilakukan untuk menilai Kompetensi JF Asisten Penata Kadastral yang terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral pemula;
b. Asisten Penata Kadastral terampil;
c. Asisten Penata Kadastral mahir; dan
d. Asisten Penata Kadastral penyelia.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(3) Penentuan kelulusan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. memenuhi syarat apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
b. masih memenuhi syarat apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Koreksi Anda
