SISTEM PENYELENGGARAAN KESEHATAN
(1) Sistem Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. penelitian dan pengembangan kesehatan;
c. pembiayaan kesehatan;
d. SDMK;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. pemberdayaan masyarakat;
(2) Penyelenggaraan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Upaya kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat dengan menyelenggarakan UKM dan UKP.
(2) Penyelenggaraan UKM dan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain:
a. pelayanan krisis kesehatan pada bencana dan kejadian luar biasa;
b. pelayanan kegawatdaruratan;
c. pelayanan Public Safety Center (PSC);
d. pelayanan kesehatan reproduksi;
e. pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer;
f. pelayanan keluarga berencana;
g. pelayanan laboratorium kesehatan;
h. pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
i. pelayanan indera;
j. pelayanan darah;
k. pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat;
l. pelayanan pengujian alat kesehatan;
m. pelayanan farmasi dan alat kesehatan;
n. pelayanan Health Tourism;
o. pelayanan optik;
p. pelayanan telemedicine;
q. upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat;
r. upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular;
s. upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular;
t. upaya perbaikan gizi;
u. upaya kesehatan jiwa;
v. upaya kesehatan lingkungan;
w. upaya kesehatan kerja;
x. upaya kesehatan sekolah;
y. upaya kesehatan olahraga;
z. upaya kesehatan matra;
aa. upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
bb. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
cc. pengamanan makanan dan minuman; dan dd. pengamanan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikembangkan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai tingkatan pelayanan kesehatan dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(6) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer, kedua/sekunder, dan ketiga/tersier.
(7) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta, dalam melaksanakan upaya kesehatan melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta berkoordinasi dengan Dinas.
(8) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dalam melakukan kredensialing dan rekredensialing harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biomedis dan teknologi dasar kesehatan;
b. teknologi tepat guna, teknologi terapan kesehatan, dan epidemiologi klinik;
c. teknologi intervensi kesehatan masyarakat;
d. humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi:
a. penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan;
b. ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian; dan/atau
c. perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian lain.
(1) Pembiayaan kesehatan diarahkan untuk tersedianya dana kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, tersalurkan sesuai peruntukannya untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan subsistem pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penggalian dana;
b. pengalokasian dana; dan
c. pembelanjaan dana.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. APBD;
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan:
a. Standar Pelayanan Minimal (SPM);
b. program prioritas;
c. peningkatan jumlah alokasi secara bertahap; dan
d. program bantuan sosial dan program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap derajat kesehatan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pembiayaan kesehatan terhadap seluruh subsistem dalam SKP.
(2) Dalam menjamin ketersediaan pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan dan pencatatan biaya kesehatan (health account) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji.
(2) Pemanfaatan anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk pelayanan publik sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga).
(3) Alokasi anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
(4) Kebutuhan anggaran kesehatan dihitung berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan dengan pendekatan pelayanan minimal serta upaya peningkatan dan pengembangan kesehatan di daerah.
(1) Pengembangan SDMK dilaksanakan agar tersedia SDMK yang sesuai kebutuhan, mempunyai kompetensi dan terdistribusi secara adil merata serta didayagunakan secara optimal dalam rangka terselenggaranya SKP.
(2) Sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga kesehatan; dan
b. tenaga non kesehatan.
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a minimal terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain yang mendukung upaya peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan masyarakat.
Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tenaga non kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan
b. tenaga non kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
(1) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan diselenggarakan dalam
rangka menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
(2) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penerbitan cabag dan cabang penyalur alat kesehatan;
b. penerbitan izin usaha kecil obat tradisional.
(1) Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatanyang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional, terselenggaranya fungsi- fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untukmenjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perumusan kebijakan kesehatan;
b. penyelenggaraan kesehatan;
c. bantuan hukum kesehatan;
d. pengelolaan data dan informasi kesehatan.
(1) Perumusan kebijakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pembangunan kesehatan pada:
a. rencana Pembangunan Jangka Panjang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
b. rencana Pembangunan Jangka Menengah di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; dan/atau
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah di tingkat desa.
(2) Perumusan kebijakan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun skala prioritas perencanaan program pembangunan kesehatan berbasiskan bukti (evidence based) melalui forum musyawarah dengan mengutamakan UKM.
(1) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan dan pembinaan; dan
c. pengawasan dan pertanggungjawaban.
(2) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, terpadu berlandaskan pada arah kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan kebijakan dan prioritas pembangunan kesehatan.
(3) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan masyarakat, responsif gender, memanfaatkan teknologi informasi, didukung sumber daya manusia yang kompeten, dan pembiayaan yang mencukupi.
(4) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergi yang dinamis antara antara sektor kesehatan dengan sektor lain, pusat dan daerah dengan mempertimbangkan desentralisasi dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
(1) Bantuan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
b. fasilitasi penegakan hukum termasuk upaya penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;
c. peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur kesehatan dan masyarakat; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(2) Bantuan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan, keadilan, kesetaraan, serta sesuai dengan kebutuhan;
b. memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan internasional.
(1) Pengelolaan data dan informasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d antara lain meliputi:
a. pengelolaan sistem informasi kesehatan, yang meliputi landasan hukum, perencanaan kebijakan dan program, pengorganisasian, kerjasama dan koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan;
b. pelaksanaan sistem informasi kesehatan, yang meliputi data dan informasi serta indikator, sumber data dan pengelolaan atau pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data serta informasi kesehatan;
c. sumber daya sistem informasi kesehatan, yang meliputi sumber daya manusia, pembiayaan, ilmu dan teknologi serta sarana dan prasarana seperti sumber daya data, sumber daya jaringan, perangkat lunak dan perangkat keras;
d. pengembangan dan peningkatan sistem informasi kesehatan, yang meliputi pengembangan indikator, pengembangan metode dalam sistem informasi kesehatan, penelitian dan pengembangan sistem informasi kesehatan;
e. peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan data, daerah dapat mengembangkan sistem interoperabilitas antar penyedia/ pengelola informasi kesehatan;
f. peningkatan produk dan diseminasi informasi kesehatan.
(2) Pengelolaan data dan informasi kesehatan dilaksankan dalam rangka menyediakan data dan informasi terkini, akurat, valid, cepat, transparan serta berhasil guna dan berdaya guna, sebagai bahan pengambilan keputusan kesehatan dengan mempertimbangkan faktor desentralisasi, kecukupan data termasuk data terpilih yang responsif gender, dan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan.
(1) Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara individu, kelompok, atau kelembagaan masyarakat melalui:
a. penggerak pemberdayaan masyarakat;
b. pengutamaan sasaran pemberdayaan masyarakat;
c. kegiatan hidup sehat; dan
d. pemanfaatansumber daya.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, dan sosial budaya setempat.
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SKP.
(2) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, masyarakat dapat menyampaikan masalah kesehatan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah mengenai hal-hal terkait pengelolaan SKP.