Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi: a. penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan; b. ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian; dan/atau c. perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan. (2) Dalam melaksanakan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian lain.
Koreksi Anda