Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan dan pembinaan; dan c. pengawasan dan pertanggungjawaban. (2) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, terpadu berlandaskan pada arah kebijakan pembangunan nasional dengan memperhatikan kebijakan dan prioritas pembangunan kesehatan. (3) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan masyarakat, responsif gender, memanfaatkan teknologi informasi, didukung sumber daya manusia yang kompeten, dan pembiayaan yang mencukupi. (4) Penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergi yang dinamis antara antara sektor kesehatan dengan sektor lain, pusat dan daerah dengan mempertimbangkan desentralisasi dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda