Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang SKP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Daerah tentang SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan.
Koreksi Anda