Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tenaga non kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan b. tenaga non kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda