Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tenaga non kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan
b. tenaga non kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
