Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SKP.
(2) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, masyarakat dapat menyampaikan masalah kesehatan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah mengenai hal-hal terkait pengelolaan SKP.
Koreksi Anda
