Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SKP. (2) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, masyarakat dapat menyampaikan masalah kesehatan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah mengenai hal-hal terkait pengelolaan SKP.
Koreksi Anda