Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pejabat Negara adalah :
a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
8. Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
9. Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD.
11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.