Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas. (2) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019. (3) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019. (4) Penerima gaji dari PNS atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas. (5) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019. (6) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019. (7) Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) dibebankan pada anggaran Perangkat Daerah tempat PNS atau Pejabat Negara bekerja.
Koreksi Anda