Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibayarkan pada bulan Juni 2019. (4) Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibayarkan pada bulan Juli 2019.
Koreksi Anda